
gusnawatijamaris ⋅ 10 Jan 2016 18:46:10
Dalam berumah tangga, seorang suami berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Sehingga merupakan hal yang lumrah bila suami lebih banyak yang bekerja bila dibandingkan dengan wanita. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bila seorang wanita juga bekerja dan bahkan menjadi tulang punggung keluarga.Idealnya seorang suami dan istri saling bahu membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bila suami memberikan nafkah, maka sang istri yang mengatur keuangan. Namun, terkadang nafkah yang diberikan oleh suami tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga akhirnya sang istri ikut bekerja untuk membantu suami. Dengan begitu, sang istri akan memiliki penghasilannya sendiri. Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan istri ? Berhak kah seorang suami untuk mengambil gaji istrinya ? Dan, wajibkah istri memberikan sebagian penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut ulasan selengkapnya.
Continue Readingviva.co.id ⋅ 21 Jan 2021
InfoYunik ⋅ 26 Nov 2015
www.rancahpost.co.id ⋅ 12 Apr 2016
palingyunik.blogspot.co.id ⋅ 20 Dec 2015
Kumpulan Misteri ⋅ 01 Feb 2016
informasi-fantastis.blogspot.co.id ⋅ 22 Dec 2015
informasi212.blogspot.co.id ⋅ 03 Mar 2016
baperlagi.com ⋅ 17 Mar 2020
palingyunik.blogspot.co.id ⋅ 07 Dec 2015
palingyunik.blogspot.co.id ⋅ 05 Jan 2016
Kumpulan Misteri ⋅ 30 Dec 2015
Kumpulan Misteri ⋅ 11 Feb 2016
Kumpulan Misteri ⋅ 11 Feb 2016
aleniasenja.com ⋅ 06 Oct 2020