
Kusuma Susilo ⋅ 01 Jul 2020 23:34:25
 â Sebagai sesama manusia, kita bisa saling memberi tahu dan saling jaga serta waspada terhadap segala bentuk kekerasan seksual lainnya. Menurut Komnas Perempuan, terdapat 15 bentuk kekerasan seksual, antara lain perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, pemaksaan aborsi, hingga pemaksaan perkawinan.
Mereka yang melakukan kekerasan sosial harus dikenakan sanksi sosial dan pidana. Itulah mengapa pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sangat penting. Dengan UU tersebut nantinya, hukum akan menjadi lebih berpihak pada korban kekerasan seksual dan menjerat pelakunya.
Namun, baru-baru ini, pimpinan Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020 dengan alasan pembahasannya agak sulit. Ya betul, sulit katanya. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Continue Readingvoxpop.id ⋅ 29 Jul 2020
voxpop.id ⋅ 05 Apr 2018
voxpop.id ⋅ 09 Aug 2020
viva.co.id ⋅ 24 Dec 2020
voxpop.id ⋅ 28 Apr 2020
detikNews ⋅ 18 Feb 2016
voxpop.id ⋅ 12 Aug 2020
voxpop.id ⋅ 07 Sep 2020
voxpop.id ⋅ 13 Mar 2020
www.infokampus.news ⋅ 11 Oct 2016
tipssehat-wanita.blogspot.co.id ⋅ 01 Feb 2016
viva.co.id ⋅ 12 Jan 2021
www.spesialtips.com ⋅ 19 Aug 2016
detikNews ⋅ 03 May 2016