
Deristya Syafjulianti ⋅ 08 Feb 2017 21:30:08
Di dalam fikih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh sendiri, secara etimologi bahasa ialah Al-Qath u yang berarti memotong.Harta yang diserahkan kepada orang yang berutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan utang. Utang-piutang merupakan aktivitas yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan banyak orang.Islam memperbolehkan berutang, tapi dengan ketentuan yang berlaku sesuai syariat Islam. Di antaranya adalah orang yang berutang memang betul-betul terpaksa, dan bukan untuk berfoya-foya. Selanjutnya, orang yang berutang juga harus ada niat yang kuat untuk mengembalikannya.
Continue Readingviva.co.id ⋅ 02 Feb 2021
gen20.xyz ⋅ 15 Mar 2020
www.klickberita.com ⋅ 18 Mar 2017
aritunsa.com ⋅ 26 Jan 2016
aritunsa.com ⋅ 31 Jul 2016
pakarinvestasi.com ⋅ 19 Aug 2016
infoberitaunikterbaru.blogspot.com ⋅ 08 Mar 2017
ayomapan.blogspot.co.id ⋅ 05 Jun 2017
bjm.web.id ⋅ 28 Mar 2020
Catatan Kecilku ⋅ 06 Aug 2016
viva.co.id ⋅ 13 Nov 2020
Kumpulan Misteri ⋅ 16 Dec 2015
bjm.web.id ⋅ 14 Apr 2020
www.aleniasenja.com ⋅ 14 Mar 2020